Saat menjadi Pembina Upacara di SMA N 4 Kendari, Sulawesi Tenggara,Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kendari, AKP Muhammad Alka,S.IK, menghimbau kepada seluruh siswa-siswi dan para guru agar mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan sebagai kebutuhan serta dilarang memarkir kendaraan roda empat dibadan jalan depan sekolah yang selama ini menyebabkan kemacetan lalu-lintas saat jam pulang sekolah.
“Apabila kedepannya diketemukan siswa –siswi SMA N 4 Kendari melanggar lalu lintas kami akan memberikan sanksi tilang dan melaporkan kepada kepala sekolah agar di berikan tindakan lagi di sekolah,” ungkapnya dihadapan ratusan siswa saat upacara berlangsung.
Selain memberikan himbauan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, ia juga mengajak siswa-siswi kelas XII yang sebentar lagi akan menyelesaikan pendidikan untuk mengikuti seleksi calon taruna Akademi Kepolisian.
“Bila kalian lulus nantinya menjadi perwira polri dan untuk mencapainya harus mempersiapkan diri dari sekarang,” pungkas alumni akademi kepolisian tahun 2009 ini.
Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri di bawah Kalemdikpol sebagai unsur pelaksana pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi. Lama pendidikan 4 tahun dengan output pangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda). Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan.