Tribratanews.sultra.polri.go.id-” Pelanggaran Pemilu yang menyebabkan PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kab. Konsel ( Konawe Selatan ) dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh Penyidik Gakumdu Konsel ” Jelas Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Ketut Arya Wijanarka,SH.SIK.
Setelah dilaksanakan rapat gelar perkara dengan Panwas Kab. Konsel pada Minggu, 8 Juli 2018 sekira Pukul 17.00 Wita bertempat di Kantor Skretariat Gakumdu Konsel Kel. Potoro Kec. Andoolo Kab. Konsel , Gakumdu ( Penegakan Hukum Terpadu ) Konsel akan meningkatkan proses Penyelidikan pelanggaran pemilu ( Tindak Pidana Pemilu ) yang terjadi di Kec. Basala Kab. Konsel ke tingkat Penyidikan.
Sesuai dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Ketut Arya Wijanarka,SH.SIK , bahwa telah diketemukan pelanggaran pemilu oleh Panwas Kab. Konsel di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kab. Konsel yang dilakukan oleh pemilih pada Pilgub Sulawesi Tenggara ( Sultra ) 2018 berinisial (T)
Dalam penjelasanya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya bukan pada TPS yang seharusnya digunakan untuk menyalurkan Hak Pilihnya.
” Ada wajib pilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 2 Desa Basala Kec. Basala Kab. Konsel pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tanpa disertai dengan surat pindah TPS dari KPU berinisial (T) ” Ujar Arya.
Diketahui bahwa, pelanggaran pemilu tersebut terjadi pada Pilkada 2018 Sulawesi Tenggara dalan rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018 yang diikuti oleh 3 Pasangan Calon.