Kasat Resnarkoba Polres Kendari Pimpin Press Release Penangkapan narkoba

Polres Kendari melalui Satresnarkoba melaksanakan Press Release hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba pada Senin (16/01/17) siang. Press Release disampaikan oleh Kasatresnarkoba AKP Jumardin yang didampingi Kasubbaghumas AKP Mattilisi. Press Release tersebut dihadiri wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik maupun online.
Dalam press release tersebut Satresnarkoba Polres Kendari telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Pada sabtu (15/7/16) malam, polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama MN (28) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu di Wilayah kota kendari. 
Penangkapan bermula saat petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kendari mendapatkan informasi bahwa di Jalan Budi utomo depan pertamina THR kel. Wua wua kec. Wua wua kota kendari akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, anggota sat narkoba polres kendari langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi tempat dimksud.
Sabtu 14 januari 2017 sekitar pukul 23.25 wita di jalan budi utomo depan pertamina saat petugas akan mendekati pelaku lalu terlihat pelaku membuang 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan sabu di jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti 1 (satu )paket shabu tersebut.
Sementara tersangka MN disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang RI Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 s/d 20 tahun dan minimal 4 tahun 
Melalui sejumlah wartawan yang hadir, Kasatresnarkoba menghimbau kepada warga masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba. Warga masyarakat bisa membantu dengan menginformasikan jika ada peredaran narkoba kepada polisi.

Tinggalkan Komentar