Tribratanews.sultra.polri.go.id – KENDARI — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan penipuan/penggelapan. Terlapor diketahui merupakan personel Brimob Polda Sultra.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah, bersama Suratman. Laporan resmi disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan dari korban, dugaan penipuan tersebut bermula pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu, Bripda MR menawarkan sebuah investasi kepada korban. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor sebagai bentuk partisipasi investasi tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial.
“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin 02 Februari 2026.
Lebih lanjut Ipda Hasrun menjelaskan, terkait dengan laporan pidananya, saat ini Ditreskrimum mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, saksi dan terlapor untuk klarifikasi.
Polda Sultra berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dalam rangka penegakkan kode etik profesi polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” pungkas Ipda Hasrun.

