Kedapatan Bawa Sajam, Tiga Pria di Kolaka Timur Diamankan Petugas

Kolaka Timur – Dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2024, Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan tiga orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Desa Lara, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 19.50 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (34), S (37), dan M (45). Ketiganya berasal dari wilayah Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur, dengan latar belakang pekerjaan sebagai swasta, petani, dan tukang bangunan.

Barang Bukti yang Diamankan diantaranya dua buah senjata tajam jenis parang dan satu buah senjata tajam jenis badik

Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat Desa Lara pada pukul 19.30 WITA, Sat Reskrim Polres Koltim yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Sikat Anoa 2024 menerima informasi terkait aktivitas sekelompok orang yang diduga sedang mencari ikan dengan cara meracun di Sungai Simbune, Desa Lara.

Setelah mendapatkan laporan, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam dan bahan racun jenis akar tuba yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi Dj, S.IK., M.Si menyampaikan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan aktivitas meracun ikan merupakan pelanggaran hukum. “Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Koltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini ditindak lanjuti dengan melakukan pendataan dan interogasi terhadap ketiga pelaku, mengamankan barang bukti berupa senjata tajam serta mengusut lebih lanjut penggunaan racun ikan yang melanggar hukum.

Operasi Sikat Anoa 2024 terus digencarkan oleh Polres Kolaka Timur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberantas tindak kriminal seperti kepemilikan senjata tajam ilegal.