
Kedua pria asal Makassar itu ditangkap pada Selasa (31/5) pukul 02.00 dini hari di tempat hunian mereka di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu. Walau memiliki senjata api jenis air soft gun, Anto dan Kirno tak berkutik setelah polisi menggeledah mereka dan menemukan masing-masing 3 paket sabu.
Penangkapan itu berawal setelah polisi mengamankan seorang wanita asal Baruga berinisial PI karena positif Narkoba. Dari pengakuan PI, barang haram itu dikonsumsinya bersama Kirno pada sebuah kamar kost. Polisi lalu menyamar menjadi pembeli dan mengajak Kirno bertemu mengambil 1 paket sabu. Tanpa curiga, Kirno menuruti permintaan polisi dan bertemu di Jalan R. Suprapto, Kecamatan Puuwatu. Tepat pukul 01.00 Wita kemarin Kirno tidak berkutik saat ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu serta uang tunai Rp 800 ribu.
Dari interogasi, Kirno mengaku barang itu diperoleh dari Harianto alias Anto yang masuk target operasi (TO) sejak tahun 2015 lalu.
Kata Kirno, Harianto adalah pemain besar dan mempunyai narkotika dengan jumlah besar di rumahnya di BTN Lalodati. Informasi itu kemudian dikumpulkan oleh polisi untuk menangkap Herianto. Nampak di rumah Harianto sudah ada CCTV yang memantau orang masuk. Polisi langsung mendobrak rumah itu.
Sekitar 3 jam melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 3 paket sabu yang keluar dari dalam pipa pembuangan air kamar mandi pelaku. Tidak banyak bicara Harianto kaget dengan hal itu dan ia mengakui semua perbuatannya. Tidak berhenti sampai di situ, ternyata barang bukti petunjuk lain berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah senjata api air soft gun, ratusan pipet, 1 buah tas hitam, disimpan pelaku di atas plafon rumahnya.
Saat polisi akan mengambil barang bukti ini, turut diamankan dari atas plafon rumah dua kerabat Harianto berinisial AN dan TI yang kabur karena takut dengan kehadiran polisi. “Itu adik sepupu saya pak. Mereka juga baru datang di sini. Tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini,” kata Harianto kepada polisi.
AKBP Abdul Kadir tidak mau percaya begitu saja, perwira polisi ini kemudian membawa Harianto bersama kerabatnya ke Mapolda Sultra untuk diperiksa. Dari penangkapan itu polisi menyita 6 paket sabu, uang tunai Rp 3,9 juta, 1 buah CCTV, 1 buah timbangan digital, 1 buah senjata api air sof gunm ratusan pipet, 1 buah tas hitam, 2 buah bong dan 4 unit HP, dan beberapa bukti lainnya. Harianto dan Kirno dijerat pasal 132 ayat (1) junto 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Mereka sudah masuk kategori bandar,” tegas Kadir.