Kejari Konawe Gelar Pemusanahan Barang Bukti Perkara Pidana

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika tahun 2016 dan Tahun 2017 serta perkara tindak pidana umum tahun 2017 yang bersifat Inkracht pada Kejaksaan Negeri Konawe.

Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda, Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Hasanuddin M., S.H., M.H,, Kapolres Konawe yang diwakili Oleh Wakapolres Konawe Kompol Derry Indra, S.I.K., Bupati Konawe diwakili oleh Kepala BNK Kab Konawe Langga Ahmad, yang mewakili BNN Provinsi Ashar dan para Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe serta undangan lainnya.

Pembukaan acara dengan sambutan oleh Kajari Konawe, bahwa kegiatan pemusnahan BB merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi Barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkracht ).

Kajari Negeri Konawe diakhir sambutannya mengatakan “Pelaksaan pemusnahan ini merupakan kegiatan kami sebagai eksekutor dan kami ucapkan terima kasih kepada Polres Konawe yang sudah mengungkap kasus dan Pengadilan Negeri Unaaha yang sudah memutuskan perkara,”kata Saiful Bahri Siregar.

Tinggalkan Komentar