Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polres Baubau di wakili Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Harris Akhmat Basuki,SH,SIK laksanakan Konfrensi Pers kasus tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam yang bertempat di Media Center Humas Polres Baubau. Selasa (20/03/2018) pukul 15.00 wita.
Adapun Kronologis kejadian yaitu Gabungan Polres Baubau yang dipimpin oleh Wakapolres Baubau Kompol Febri Isman Jaya,SH,SIK,MIK melaksanakan Operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan berpatroli di Wilayah Hukum Polres Baubau khususnya di Lingk. Kanakea Kel. Nganganaumala Kec. Batupoaro Kota Baubau dan mendapatkan informasi tentang adanya mobil yang memuat penumpang dan berisikan senjata tajam.
Dalam rilisnya Kasat Reskrim mengatakan terdapat empat orang tersangka yang diamankan berinisial RA (33), FT (28), GT (25), LN (32) dengan barang bukti 1 (Satu) Pucuk senjata angina dan Replika Senjata airsoftgun jenis FN, 3 (tiga) parang panjang, 2 (dua) senjata tajam, 1 (Satu) buah ketapel busur, 5 (lima) buah HP (1 hp samsung, 1 hp Vivo, 2 nokia senter dan 1 hp xiaomi, 2 (dua) buah dompet, 1 (Satu) buah jam tangan, 1 (Satu) buah tas pinggang, 1 (Satu) buah Tali pinggang, 3 (tiga) buah salt, 1 (Satu) buah gulungan kain kafan.
“Dari pengakuan pelakubarang bukti yang diamankan hanya untuk berjaga-jaga namun untuk digunakan perbuatan kejahatan, itu masih dalam pengembangan,” ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amakankan do Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang daruray nomor 12 tahun 1951, tentang membawa senjata tajam dengan ancaman pidan 10 tahun penjara.” tutupnya.