Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Adalah Muh Fandri Usman (25), yang di amankan di rumah kost Kemuning Kamar 2 jalan Bunga Kemuning Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 03.45 wita.
Dir Reskoba Polda Sultra, AKBP Sumarto mengatakan, tersangka berhasil di amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan tersangka di temukan 3 paket besar dan 3 paket kecil sabu seberat 40 gram, bersama dengan barang bukti lainnya.
“Jadi setelah itu, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kost yang tersangka tempati dan mengamankan dua unit hp milik tersangka. Diduga sebagai alat komunikasi ketika bertransaksi,” tuturnya, Kamis (19/5/2016).
Selain 6 paket sabu, lanjut Dir Reskoba, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 3.290.000,00 juta, 1 buah Slip transfer, 1 atm BNI dan buku tabungan, 3 kotak untuk menyimpan, 849 plastik bungkus dalam kotak serta 2 buah HP.
“Saat penangkapan, kami juga mengamankan 2 orang perempuan berinisial R dan N. saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, untuk proses penyidikan. Kami akan melakukan cek darah dan tes urien tersangka, cek barang bukti ke labolatoriun forensik Makasar dan mengembangkan jaringannya” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.