Lagi: Dit Pol Air Amankan 10 Ekor Penyu

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Dit Pol Air Polda Sultra berhasil mengamankan Sebanyak 10 penyu laut yang disita dari tiga orang yang diduga menangkap spesies laut yang dilindungi tersebut.
Tim gabungan Dit Polisi Air Polda Sultra bersama Personil KP XX 1005 yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP Agus Budi,S.Ik sekitar pukul 04.00 wita di wilayah Pesisir Pantai desa Barasanga Kec. Wawolezea Kab. Konawe Utara.
Dir Pol Air Polda Sultra Kombes Pol Drs. Andi Anugrah mengatakan dalam melakukan pengawasan ditemukan nelayan melakukan penangkapan species laut yang dilindungi yakni penyu sebanyak 10 ekor. Nelayan bersama penyu yang diamankan tersebut, lanjut Dir Pol Air, dilakukan berdasarkan informasi dari kelompok masyarakat . 
Kemudian, Dir Pol Air melakukan tindak lanjut dengan menerjunkan Anggota yang dipimpin Kasubdit Gakkum Pol Air dan bersama Personil KP XX 1005 untuk mengamankan pemilik penyu yakni Sanusi (Pemilik 7 Ekor Penyu), Warning (Pemilik 3 Ekor Penyu) dan Lukman sebagai Penangkap Penyu.
“Kegiatan penangkapan penyu sangat dilarang karena merupakan spesies yang dilindungi,” jelasnya kepada media. penangkapan jenis penyu yang dilindungi dan di denda sebesar Rp 100 juta, itu diatur dalam UU 45 tahun 2009 yang mengalami perubahan dari UU 31 tahun 2004 tentang perikanan. Selanjutnya, bagi setiap orang yang melakukan usaha perikanan wajib mematuhi sesuai jenis ikan yang dilindungi.” Jelasnya
Tiga Pelaku dan barang bukti tersebut sementara diamankan di Kantor Dit Pol Air Polda Sultra, untuk memberikan keterangannya.
“Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan UU yang dijeratkan. Jika diterapkan UU nomor 5 tentang konservasi laut maka akan juga lebih memberatkan lagi,” ucapnya

Tinggalkan Komentar