Lagi, Dit Polair Polda Sultra Amankan Bahan Peledak

Dir Pol Air Polda Sultra, Kombes Pol Andi Anugrah Sik memimpin pelaksanaan press release atas Penemuan 8 (delapan) karung ammonium nitrat (@25kg) beserta 99 (sembilan puluh sembilan) botol bir berisi ammonium nitrat & 2 (dua) botol Aqua berisi ammonium nitrat ukuran 1,5 liter, dimana jumlah total handak siap ledak adalah 101 (seratus satu) botol di pesisir pantai dusun Boepapah desa Lengora Pantai Kec. Kabaena Utara, oleh Patroli Dit Polair Polda Sultra dengan menggunakan KP. XX 2004 minggu tgl 2 Oktober 2016 sekitar pk. 11.00 wita.

Kejadian bermula saat Pers Dit Polair Polda Sultra melakukan pengamatan dengan bersembunyi di hutan bakau sekitar lokasi ditemukannya handak tersebut.

Pada pkl. 16.00 wita telah datang 2 (dua) orang warga masyarakat an. lelaki RM (45 thn) & lelaki AR (19 thn) dgn menggunakan 1 (satu) unit perahu tanpa nama berwarna putih di lokasi pantai tersebut, selanjutnya berdasarkan hasil pengamatan bahwa keduanya turun dari perahu & berjalan menuju lokasi handak tsb disimpan.

Setelah RM berada tepat dilokasi tsb, 3 (tiga) pers Dit Polair Polda Sultra melakukan penyergapan terhadap lelaki RM, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi perahu tanpa nama tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah GPS merk Garmin, 1 (satu) botol aqua ukuran 1,5 liter berisi ammonium nitrat, 1 (satu) buah detonator india, 3 (tiga) btl kratingdaeng kosong, 2 (dua) btl M150 kosong, 3 (tiga) potong kayu yg diruncingkan, 1 (satu) buah obat nyamuk, 1 (satu) buah plastik warna hijau yg di runcingkan dan 1 (satu) lempeng kecil almunium.

Pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman pidana penjara maks 20 thn.

Saat ini 2 (dua) tersangka beserta seluruh barang bukti handak diamankan di mako Dit Polair Polda Sultra guna proses sidik lebih lanjut, Sedangkan 1 (satu) unit perahu tanpa nama dititipkan di pangkalan KP. XX 2004 Bombana.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dalam mengembangkan kasus handak yang ditangani oleh Ditpolair beberapa waktu lalu dengan lebih mengintensifkan kegiatan patroli dan menyaring informasi di masyarakat.

Polda Sultra tidak mentolerir setiap upaya penyalah gunaan bahan peledak, selain menabrak undang undang hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan dan juga berpotensi merusak biota laut bila digunakan untuk bom ikan.

 

Tinggalkan Komentar