Lagi, Dit Resnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu

Ditnarkoba Polda Sultra makin aktif menangkal pergerakan penggunaan narkoba di masyarakat akhir-akhir ini. Untuk itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra dalam beberapa hari ini menggerebek beberapa lokasi dan berhasil mengamankan tiga pengedar, Senin (10 Okt 2016)
Setelah sejumlah penangkapan yang dilakukan Dit Narkoba Polda Sultra, Dini hari tadi. berhasil mengamankan Tersangka Amrin als. Mulim als. Puto, (31), Warga Kelurahan Tobuha Kec. mandonga Kendari dan tersangka akhirnya diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra karena diduga berdasarkan alat bukti cukup telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Laode Kadimu,SH, penangkapan berawal dari Laporan masyarakat Sehingga, polisi yang kemudian sigap, langsung menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut. dan hasil lidik Subdit 3 Ditresnarkoba, yang telah melakukan pengintaian, langsung menangkap puto dengan barang bukti berupa sabu-sabu 2,8 Gram.
Barang laknat tersebut pun diakui Puto. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di tempat kediaman Amrin als. Mulim als. Puto.
“Saat anggota melakukan penggeledahan (Dikediaman puto) berhasil ditemukan satu buah timbangan digital, uang tunai Rp.1.450.000, satu unit hp, satu lbr kartu atm, gunting, lakban, satu dos saset plastik bening, alat alat isap yang diakui oleh Ook itu digunakan untuk menghisap Narkoba. Sehingga, Puto kami amankan, untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Kadir.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto membenarkan penangkapan tersebut, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kemungkinan besar Kalau gembong (Narkoba) pasti ada dan dalam proses penyidikan. 
” Kalau gembong (Narkoba) pasti ada, Tapi kami masih belum bisa membuktikan dan ini masih kami kembangkan untuk mengungkap yang lain. Termasuk menghubungkan dengan para pelaku-pelaku yang sebelumnya kami tangkap,” pungkas Sunarto.
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 UU 35 thn 2009 dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau 20 thn dan paling singkat 5 thn penjara, jelasnya

Tinggalkan Komentar