Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, akhirnya Kamis (26/1) sekitar jam 01.20 wita team Sat Narkoba Polres Konawe menuju TKP di Kelurahan Tobeu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan FT als. TR,(34) warga Tobeu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe.
Dalam penggeledahan di TKP ditemukan Barang Bukti berupa 5 saset kecil yg diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, 1 buah HP merk Vivo warnah putih, 1 buah timbangan digital,1 buah korek api gas, Uang Tunai Rp 300.000,-, 2 buah pireks, 1 jarum sumbuh, 34 saset bening kosong, 2 buah pipet berwarnah putih, 5 buah pipet bening, 1 buah potongan pipet bening.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / K / I /2017/ Sultra / Reskonawe /SPKT, tgl 26 Januari 2017 Pelaku langsung diamankan di Mapolres Konawe dan disangkakan pasal. 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto yang dihubungi media ini membenarkan telah ditangkapnya pelaku Narkoba diwilayah Polres Konawe,” iya, tadi malam berhasil diamankan team Narkoba Polres setelah melalui pembuntutan beberapa waktu”, ungkap Narto.