
Ditempat acara joget yang sedang berlangsung di Lingkungan Oinantooge Kelurahan Mandati, Wakatobi. Rabu (22/3) malam hari, Petugas Polsek Wangsel berhasil mengamankan dua orang laki-laki pelaku pembawa senjata tajam, Inisial LR, (42) tahun, warga Kaledupa Selatan dan LM, (43) tahun, warga Desa Wungka.
Masing-masing pelaku kedapatan membawa badik ditempat acara joget oleh petugas kepolisian setempat yang menjalankan tugas Cipta Kondisi, tanpa perlawanan dua pelaku tersebut di amankan ke kantor Polsek Wangi-Wangi Selatan bersama barang buktinya berupa dua bilah badik.
Untuk mempertanggung jawabkan secara hukum, masing-masing pelaku dijadikan tersangka memiliki atau membawa sajam tanpa ijin sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Melalui Via seluler, Kapolsek Wangi-Wangi Selatan Ipda Juliman, S.IPem, SH, MH membenarkan adanya dua warga yang diamankan oleh anggotanya karena membawa senjata tajam jenis badik ditempat keramaian dan saat ini masing-masing pelaku dan barang buktinya diamankan polsek untuk proses hukum selanjutnya, ucap Juliman.