Lagi, Seorang Perempuan diamankan Karena Menjual Miras

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Antisipasi perederan minuman keras dan senjata tajam di wilayah Kota Baubau, pihak Polsek Wolio Polres Bau-Bau melakukan kegiatan Razia di beberapa tempat seperti Toko penjual miras dan rumah-rumah yang diperkirakan menjadi tempat pembuatan minuman keras tradisional di wilayah Baubau.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolio ini berhasil mengungkap tempat penjualan miras.

Iptu Syukri Masse mengatakan bahwa ia bersama personelnya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi toko dan rumah yang dianggap sebagai lokasi pembuatan dan penjualan miras.

“ Operasi Cipta Kondisi ini merupakan kegiatan Imbangan yang dilakukan oleh Polres Bau Bau melalui kegiatan Cipta Kondisi dengan sasarn penyakit masyarakat, Handak serta miras dan sajam “ kata Kapolsek Wolio.

Ia menambahkan “ bahwa  kami telah menemukan sebuah kios milik Prem. Wa Ode Nurma Binti La Hasiru, (40), warga di Alamat Jl. Murhum Kel. Nganganaumala Kec. Batupoaro Kota Baubau, ia sedang menjual minuman keras tradisional Jenis Arak sebanyak 6 Liter yang disimpan pada 5 buah botol Aqua ukuran 600 mili liter selanjutnya terlapor bersama barang bukti di amankan di Mapolsek, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VII / 2018 / SULTRA / RES BAUBAU / SEK WOLIO” tutupnya.

Tinggalkan Komentar