Tribratanews.sultra.polri.go.id-Melaporkan pada hari senin tanggal 16 juli 2018 Jam 18.30 Wita bertempat di Desa. Langkoroni Kec. Maligano Kab.Muna.telah terjadi Tindak Pidana membawa menguasai menyimpan serta memiliki senjata tajam tanpa izin dari petugas yg berwenang dan pengancaman oleh Terlapor Herwin Budiman beralamatkan di Labuan Kec. Wakorumba utara kab. Buton Utara kepada Risal Bin Bio Besuj (47) yang beralamatkan Di Desa Langkoroni Kec. Maligano Kab. Muna.
Kejadian ini dilaporkan Pada senin,16/07/18pukul 21.00 Wita, adapun kronologi kejadian pada hari dan tanggal tersebut bertempat di Desa Langkoroni terjadi Tindak Pidana membawa menguasai menyimpan serta menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dari petugas yang berwenang dan pengancaman dimana terlapor (menantu pelapor) masuk dalam rumah dan memecahkan kaca jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kecil kemudian mengancam pelapor akan membunuhnya sehingga pelapor melarikan diri di rumah saksi M. Sabar, dan meminta tolong untuk di antar dirumah babinsa Serda Syaharudin kemudian bersama kembali kerumahnya, kemudian saat pelapor menuju ke rumah M. Sabar, terlapor juga mengancam istrinya (anak pelapor) dengan cara menempelkan samurai tersebut dileher anak pelapor, melihat hal itu istri pelapor melarikan diri namun dilemparkan sebilah samurai serta dikejar oleh pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan di Polsek Maligano.