Tribratanews.sultra.polri.go.id – Koltim – Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan TP. Curat (Curanmor).
Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita, saat Ibu Pelapor Sdri. JUMAINAH sedang melaksanakan Sholat Tahajud. Ibu Pelapor mendengar suara kendaraan singgah di warung milik Pelapor, tidak lama kemudian, kendaraan dan orang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan warung milik Pelapor.
Saat membuka pintu warung sekitar 05.30 Wita, ibu Pelapor melihat Sepeda Motor Milik Pelapor dengan Nopol DT 2806 BT, Merk Honda Scoopy, Type F1C02N28L0 A/T Noka MH1JM3139KK035057 dan Nosin JM31E-3028398 yang di parkir di halaman depan warung sudah tidak ada. Motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang/kunci ganda.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,00 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Timur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Reskrim Koltim, para pelaku berhasil diamankan di Kec. Lambandia Kab. Koltim.
Para pelaku yang diamankan adalah Sdr. FADLI JAMAL ASMAR dan Sdr. ANDI Bin Alm. SAEDEK. Mereka mengakui perbuatannya dan menunjukkan dimana barang bukti motor yang mereka curi. Selanjutnya para pelaku beserta BB dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk ditindaklanjuti.
Polri khususnya Polres Kolaka Timur menunjukkan kinerja yang positif, profesional, dan responsif dalam menangani kasus pencurian ini. Polres Kolaka Timur berkomitmen untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dengan profesionalisme dan integritas, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Kinerja Polres Kolaka Timur dalam pengungkapan kasus ini merupakan contoh nyata dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi, Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Dasar: Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VII/SPKT/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA tanggal 28 Juli 2025
Pasal yang disangkakan: TP Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHP
Turut serta memantau perkembangan kasus ini dan mengapresiasi kinerja Polres Kolaka Timur dalam menangani kasus pencurian.