Lihat Kunci Tergantung, Wanita Ini Nekad Bawa Kabur Motor

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kapolres Buton AKBP Andi Herman, S.I.K. melalui press release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton bersama Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri, berhasil membekuk empat remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam dengan DT 3452 IG di Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, 7 November 2017 lalu.

Remaja yang terdiri dari tiga wanita dan satu pria ini masing-masing berinisial NS (16) warga Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, TI (18) warga Dusun Asa, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, DR (20) warga Kelurahan Wasaga, Kecamatan Pasarwajo, serta MR (21) warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Awal kejadian, sekitar pukul 02.00 Wita, melihat sepeda motor jenis honda Beat warna hitam milik Korban “Farhan” alias “Aden” Bin Usman sedang parkir dengan kunci kontak masih menempel di motor korban sehingga timbul niat tersangka NS dan TI (Pelaku Utama) untuk mengambil motor milik korban, selanjutnya motor dibawa rumah tersangka DR di kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, untuk menghilangkan jejak motor tersebut di ubah warna menjadi warna silver, ketiga tersangka menyerahkan motor tersebut kepada MR, yang kemudian oleh tersangka MR motor tersebut dibawa ke Kec.Kulisusu Kab.Buton utara.

Selanjutnya tersangka MR mengubah warna motor menjadi warna orange dan dua minggu kemudian motor diubah menjadi warna merah serta menggubah Nomor Polisi motor tersebut yang semula nomor polisi DT 3452 IG menjadi DT 6615 FC dan selanjutnya menggadai motor tersebut kepada orang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (alamat Kec.Kalisusu Kab.Buton Utara), motor tersebut digadai dengan nominal uang sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang rencananya uang itu akan digunakan untuk melarikan diri Ke Wanci, Kab.Buton.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman, S.I.K. menjelaskan, pencurian ini dilakukan tidak lain hanya karena kebutuhan ekonomi semata. Hasil penyidikan tidak mengarah ketindak pidana perencanaan, melainkan hanya secara kebetulan karena melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih tertancap di motor korban.

Kepada para tersangka NS dan TI sebagai tersangka utama tetap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Begitu pula dengan DR dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka MR dijerat Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 480 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Senin 02/04/2018

 

Tinggalkan Komentar