Penyidik Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sultra telah menahan dua karyawan Bank Artha Graha (AG), Erwin (40) dan I Gusti Made Dwiadya (30) atas laporan dugaan penggelapan hingga merugikan lembaga Perbankan itu hingga Rp 250 juta. Berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Tak hanya itu, penyidik Subdit II Ditkrimsus juga ternyata telah menetapkan lima tersangka baru yang juga karyawan Bank AG. Jumat (15/7), para tersangka itu telah diperiksa.
Kasubdit PID pada Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi menjelaskan, kasus yang diusut Subdit II Ditkrimsus memang telah menetapkan lima tersangka, namun tak dilakukan penahanan. “Empat tersangka telah diperiksa dan satu orang izin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sedang sakit. Mereka diduga berperan dalam kasus yang dilaporkan pihak Bank AG sehingga mengalami kerugian materi,” paparnya.
Dolfi Kumaseh menjelaskan, modus kasus itu adalah, uang kredit nasabah yang disetor pada karyawan bank tidak divalidasi atau dicatat dan diserahkan pada kepala cabang. “Nama para tersangka belum diberitahukan penyidik. Mereka melanggar undang-undang Perbankan pasal 49 ayat 1 huruf a, b, c dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. Untuk diketahui, kasus penggelapan dana oleh karyawan Bank AG ke Polda Sultra dilaporkan oleh Sriani D Rambe sejak 10 Mei lalu.