
Kanitreskrim Polsek Ranomeeto, Bripka Muh. Hidayatullah yang dikonfirmasi akhir pekan lalu membenarkan penangkapan tersebut. “Awalnya dua diantara lima pelaku, melewati Polsek Ranomeeto pada Jumat (22/7) dinihari dengan membawa sangkar burung. Anggota yang sedang piket lalu curiga dan mencegat kedua remaja tersebut. Saat ditanya dari mana asal burung tersebut mereka menyangkal dan mengatakan burung tersebut miliknya dan akan dibawa pulang ke rumah. Namun saat diinterogasi, akhirnya mereka mengaku,” jelas brigadir polisi yang akrab disapa Dayat itu.
Mantan Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Kendari itu juga menjelaskan, pihaknya kemudian lalu melakukan pengembangan. Tiga pelaku lainnya juga diamankan. Akibat tindak pidana yang dilakukan kelima remaja asal Desa Abengi, Kecamatan Landono, Konsel itu harus ditahan untuk pembinaan.
“Dari keterangan kelima pelaku, burung tersebut diperoleh dari enam lokasi, diantaranya Puuwatu, Landono dan Ranomeeto,” ujarnya.
Kapolsek Ranomeeto, Iptu Indah Puspita yang ditemui menjelaskan, melihat semua pelakunya masih di bawah umur, pihak Polsek akan memanggil orang tua para pelaku agar dapat memberi bimbingan dan pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Ditahan dulu untuk memberi efek jera bagi mereka akan tidak mengulang lagi perbuatan tersebut,” tuturnya.