Anggota Unit II Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sultra mengamankan mobil tangki milik PT Karya Fajar Baru yang memuat solar industri sebanyak lima ton. Bahan bakar minyak (BBM) tersebut diduga hendak diniagakan tanpa kelengkapan surat-surat. Penangkapan dilakukan Rabu (31/8) pukul 14.00 di Desa Pohara, Kecamatan Sampara. Polisi mengamankan sopir dan seorang rekannya dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus, AKBP Hartono yang dikonfirmasi kemarin membenarkan penangkapan mobil tangki bernomor polisi DT 9748 BB. Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin Ps Kanit II Subdit IV Tipiter, Aiptu Hermanto melihat mobil bermuatan solar melintasi pertigaan pos PAD Pohara. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil PT Karya Fajar Baru tidak dapat memperlihatkan izin pengangkutan BBM.
“Karena tidak ada izin, mobil dan sopirnya langsung digiring di Mapolda untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya. Dari keterangan awal sopir dan rekannya yang belum disebutkan namanya oleh penyidik, solar tersebut akan disalurkan ke Konawe Utara untuk pembangunan jalan di daerah tersebut. “Mereka sementara diperiksa. Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mengetahui siapa pemilik solar tanpa izin tersebut, dan di perusahaan mana solar tersebut akan didistribusikan. Untuk sementara solar kurang lebih sebanyak lima ton, Mobil tangki dan dua orang yang membawa mobil kami amankan,” janji Hartono.