Tribratapoldasultra_Dit Reskrimsus – Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sultra kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AH. Dia adalah selaku manajer pengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulawesi Tenggara.
AH ditangkap diperjalanan dari Kabupaten Muna tepatnya di Pelabuhan Nusantara Kendari. Selanjutnya, AH diamankan di Polda Sultra dan dilakukan pemeriksaan selama kurung waktu 24 jam oleh penyidik tipikor. Kini, AH ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wira
Satya Triputra, S.I.K., M.H. dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap AH tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Unit II Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Agustinus.
Satya Triputra, S.I.K., M.H. dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap AH tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Unit II Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Agustinus.
“AH ditangkap dipelabuhan kapal cepat Kendari, Sabtu (20/5) sekitar pukul 13.00 wita, setelah dari Kabupaten Muna,” katanya.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sebelumnya diresahkan oleh perbuatan tersangka. Untuk diketahui tersangka diduga melakukan pungutan terhadap kurang lebih 20 Kepala Sekolah selaku penerima dana BOS se-Kabupaten Muna.
“Jadi tersangka ini dilaporkan karena memungut para Kepala Sekolah di Kabupaten Muna selaku penerima dana BOS,” katanya.
Tersangka mulai melakukan pungutan liar lanjut Wira, sejak Kamis (18/5) lalu. Berangkat dari Kota Kendari ke Kabupaten Muna, disana dia menginap di hotel Garuda.
Di Hotel tersebutlah tempat para Kepala Sekolah datang menyetor uang kepada tersangka. Kisaran uang yang disetor yaitu mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Kurang lebih 20 Kepala Sekolah yang dimintai uang atau menyetor pada tersangka dan itu terjadi di Kabupaten Muna,” ujarnya.
Alhasil ungkap Wira, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti uang sebanyak Rp 62,5 juta. Kasus ini masih terus dikembangkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. tersangka sudah ditahan dan sekarang, penyidik akan memanggil saksi-saksi,” pungkasnya.
Apakah pungutan terhadap beberapa Kepala Sekolah itu juga berlaku di Daerah lain?, Wira belum bisa berkomentar banyak karena penyidik masih fokus terkait dengan dugaan kasus pungutan yang terjadi di Kabupaten Muna.
Menurut Wira, tersangka juga masih akan dimintai keterangan terkait motif perbuatannya. Karena hingga beberapa hari ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah perbuatan tersangka sesuai dengan insisiatif sendiri atau berdasarkan perintah dari pihak lain.
“Entah tersangka melakukan perbuatannya karena inisiatifnya sendiri atau suruhan juga, itu masih dikembangkan lagi,” tegasnya.