Melapor Karena Diperas, Ternyata Rekening Seorang Wanita di Kendari Tampung Uang Hasil Narkoba

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Seorang wanita berinisial YL melaporkan empat orang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindakan pemerasan. Laporan tersebut menimbulkan sorotan publik, terutama karena keterkaitan aparat dalam kasus yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Keempat oknum polisi tersebut sebelumnya datang ke Kota Kendari pada 12 Maret hingga 15 Maret 2025 untuk melakukan pengembangan kasus TPPU narkoba yang menjerat seorang tersangka berinisial DM. DM sendiri telah lebih dahulu ditahan di Polda Kalsel.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal Polda Kalsel, ditemukan bahwa rekening milik YL diduga kuat digunakan sebagai salah satu tempat penampungan uang hasil transaksi narkoba dari jaringan Kalimantan Selatan yang dikendalikan oleh DM. Dugaan keterlibatan YL mencuat setelah hasil pemeriksaan terhadap DM mengarah pada aktivitas mencurigakan di rekening milik YL.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, S.IK, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, menjelaskan bahwa keempat anggota Polda Kalsel datang ke Kendari berdasarkan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.Dit Narkoba/Polda Kalsel, tertanggal 1 Januari 2025.

“Rekening atas nama YL ini diduga kuat digunakan secara aktif dalam transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka DM,” ungkap AKBP Mulkaifin.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh YL, saat ini tidak ada kasus tindak pidana pemerasan terkait uang seperti yang dilaporkan oleh YL. Sedangkan uang tersebut terkait dugaan TPPU narkotika yang melibatkan YL sepenuhnya telah diambil alih oleh Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.