Mencegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak Usia Dini Polres Kendari Sosialisasi Ke Sekolah

 Tribratapoldasultra.com_Polres Kendari, Menurut WHO Kekerasan sexual pada anak adalah segala bentuk tindakan atau aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak (usia dibawah 13 tahun) baik secara langsung, maupun dalam bentuk eksploitasi pornografi yang manaelaku adalah orang dewasa, seusia, ataupun lebih tua. 
Fenomena pelecehan seksual di kalangan anak-anak sekarang ini mulai menyeruak. Bak meteor yang meluncur pesat,satu demi satu permasalahan pelecehan seksual di kalangan anak-anak mulai bermunculan. melihat berbagai contoh kasus yang terjadi di masyarakat, pelecehan seksual menjadi lebih rentan terjadi pada diri anak, karena seorang anak berada pada posisi lemah,selain lemah fisik  anak-anak sangat mudah dipengaruhi atau dibujuk bahkan di ancam

Untuk mencegah meluasnya tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur Kasat Binmas Polres Kendari AKP Nurdin bekerja sama pihak sekolah SDN 12 Baruga sdri Hj. Lisnawati S. Pd M. Pd selaku kepala  sekolah  degan Sat Binmas Kendari mengadakan” SOSIALISASI DAMPAK KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR”jumat (17/3/2017) sekitar pukul 09.00 wita.

Hadir dalam kegiatan tesebut adalah para orang tua siswa/siswa dan para guru SDN 12 baruga. Meteri yg disampaikan kepada para orang tua murid adalah Dampak kejahatan seksual terhadap anak dan Penyebab  terjadinya kejahatan srksual  serta peran orang tua,guru maupun masyarakat dalam antisipasi terhadap kejahatan seksual.

Mewakili kapolres kdi kasat binmas juga meminta peran semua pihak baik org tua,  guru dan masyarakat untuk selalu berperan melakukan
pengawasan dan pemgendalian terhadap anak anaknya serta selalu waspada
dan  melakukan pengawasan anak,”jangan dibiarkan anak-anaknya
untuk  ditinggal sendirian atau menitipkan kepada orang yang
belum dikenal,”ungkap kasat binmas akp nurdin.

Tinggalkan Komentar