Miris, Anak smp harus berurusan dengan polisi kedapatan membawa busur.

Tiga siswa SMP yang masih dibawah umur diamankan karena kedapatan memiliki busur. Ketiga siswa tersebut yaitu, berinisial V, I, R. Ketiganya diamankan di Polres Baubau, Selasa 06 Desember 2016.
Wakapolres Baubau, Kompol Suparno Candra Kusuma, Sh, Sik, memaparkan hasil ungkapan polres baubau dalam memberantas penggunaan sajam jenis busur pada kegiatan konferensi pers di gedung media center Polres Baubau, Rabu 07 Desember 2016, ia menjelaskan bahwa ketiga siswa tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor 429 atas kasus penganiayaan dengan menggunakan busur.
Sebelum mengamankan ketiga siswa tersebut, pihak Polres Baubau lebih dahulu berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan untuk memudahkan proses interogasi terhadap nama-nama yang dicurigai.
“Hasilnya, kita berhasil mengamankan tiga siswa itu dan barang bukti busur yang terbuat dari trali motor. Rata-rata barang buktinya kita amankan di rumah mereka masing-masing,” kata waka Polres
Walau demikian, ketiganya hanya sekedar membuat busur tersebut, kemudian dijual dengan harga mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 perbusur, dan tidak menggunakan busur tersebut untuk kejatahan.
“Ketiga pelaku itu belum bisa diproses secara hukum karena masih berstatus dibawah umur. Namun demikian, sanksi berupa pemberian efek jera tetap akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini ketiganya masih kita amankan di Polres Baubau,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar