Musisi Pelaku Perkosa ABG Di Hotel Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku pemerkosaan ABG dihotel Za (31) warga Lorong Jitu Kelurahan Wuawua Kota Kendari Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Baruga. Rabu (03/08/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Musisi elekton itu ditangkap atas laporan melakukan pemerkosaan pada seorang remaja berinisial Sr di sebuah hotel di kawasan Mandonga, akhir Juli lalu.
Kapolsek Baruga AKP I Ketut Arya Wijanaraka mengatakan Za menjalankan aksi cabulnya dibantu dua rekannya. Sr dipaksa ikut dengan Za mengendarai motor dan dibawa ke hotel,
” Setelah menerima laporan dari kakak korban, kami langsung melakukan visum terhadap Sr di RSU Bhayangkara. Dokter menemukan ada luka robek pada kelamin anak di bawah umur itu “ Katanya.
Kronologis kejadian tindak kekerasan seksual pada remaja berusia 15 tahun itu bermula ketika Sr dan adiknya yang berdomisili di kawasan Kadia keluar rumah untuk membeli bakso.
Saat didepan lorong, Sr lalu dihampiri Za dan dua rekannya dengan mengunakan sepeda motor,” Korban kemudian dipaksa naik ke motor oleh pelaku dan dibawa ke hotel. Kakak korban yang menunggu adiknya lalu menyusul dan menemukan Sr sudah bersama Za “ Ucap Kapolsek.
Sementara Za dibekuk sejak Senin (1/8) lalu dan kini meringkuk di sel Mapolsek Baruga. Oleh penyidik ia dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar