Siapa disangka seorang ibu berinisial NV (44 tahun) yang beralamat di Kelurahan Kaesabu Kecamatan Sorawolio kota baubau harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa amonium nitrate yang merupakan bahan dasar untuk membuat bom ikan. (sabtu malam, 03 Desember 2016).
Hal tersebut berawal dari kecuriagaan personel Polsek Kawasan pelabuhan polres baubau yg sedang patroli dan melihat yang bersangkutan bersama seorang buruh pelabuhan membawa empat dos bimoli yang dipikul dan hendak akan dikirim melalui kapal KM Tidar.
Setelah kami mengecek dos tersebut, ternyata isinya berisi bahan peledak berjenis pupuk amonium nitrat sebanyak 100 kg, yang rencana akan dikirim ke Ambon melalui Kapal KM Tidar,” kata kapolsek kawasan pelabuhan Iptu Pradifta Dhananjaya Pangihutan Simanjuntak, SIK
Hingga saat ini pemilik dan barang buktinya kini telah diserahkan di Reskrim Polres Baubau guna untuk di proses lebih lanjut. “Kita sudah serahkan pemilik dan barang buktinya di Reskrim Polres Baubau,” tutupnya.