Pihak kepolisian menjaring dua pengemudi, sepeda motor dan mobil yang membawa Senjata Tajam (Sajam) Jenis badik atas nama Sutardin (32) warga desa Tanameha dan Nurjumu(17) warga desa Pajam kec. Kalsel Kab. Waktobi.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kalsel Ipda Alimuddin, di lokasi razia. “Setelah 1 jam berlangsung razia, kami berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis badik,” katanya.
Menurut kapolsek pihaknya akan terus menggelar razia setiap hari dengan tempat yang tidak ditentukan dan waktu juga tidak ditentukan.
“Nanti bisa saja kami lakukan razia siang hari ataupun malam hari. ,” ungkap Ali.
Terpisah, Kabid humas polda sultra AKBP Sunarto mengatakan, dalam razia yang menemukan sajam tersebut, pemiliknya mengakui hanya untuk jaga diri.
“Namun apapun alasannya, kami tetap amankan sajam yang ditemukan. dan saat ini pemilik dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Sunarto
Atas penemuan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU No.12/Drt/ 51/ Ln No / 78/ 1991 Tanpa Hak, Menyimpan, Menguasai, Memiliki Membawa Sajam Berupa Badik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.