Polsek Watubangga yang dipimpin Kapolsek Iptu Edwardho,SIK dan Dandim 1412 Kolaka Letkol Czi Cosmas Manakallo Danga, SE bekerjasama melakukan penggerebekan judi jenis sabung ayam, dadu putar, dan permainan ketangkasan yang diadakan di wilkum Polsek Watubangga di di Desa Petudua Kec. Tanggetada, Minggu 2 Oktober 2016.
Sebanyak 4 pelaku judi diamankan tim gabungan. Dari 4 pelaku sabung ayam, satu orang diantaranya merupakan oknum TNI.
Ir Oknum TNI warga Kelurahan Manggolo Kec Latabangga Kab Kolaka saat ini diamankan di Provost Kodim 1412. sedang 3 tersangka lainnya atas nama Ar (25),Mus (31) dan Ad(33) digiring ke Mako Polsek Watubangga untuk diperiksa lebih lanjut.
” Dalam operasi itu ada warga yang berhasil ditangkap, ada juga yang langsung lari kocar-kacir masuk rawa-rawa. Pelaku yang berhasil diamankan itu, langsung digelandang ke Polsek Watubangga sedang Oknum Anggota TNI diamankan anggota Provost Kodim 1412″ Ucap Iptu Edwardho
Selain meringkus para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor (DT 2835 IB) (1 unit diamankan di provost Kodim 1412),1 ekor ayam, 1 lembar terpal (untuk tempat Adu), 2 buah ember, 3 buah handphone dan Uang Rp. 384.000,-
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 ayat (3) subs pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Untuk warga sipil, kita proses kasusnya dan oknum TNI diproses di Provost Kodim 1412,” Ungkap Sunarto.