Tribratanews.sultra.polri.go.id –Personil Polsek Sawerigadi Polres Muna , Sultra melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD ) di wilayah hukum Polsek Sawerigadi Polres Muna , Minggu (29/4/2018) sekira pukul 07.20 wita.
Pelaksanaan K2YD dilaksanakan di Desa Ondoke kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat dengan sasaran K2YD itu, yakni warung/Grosir yang di duga sebagai penjual minuman keras (miras) yakni, dan warga yang membawa miras tanpa ijin .
Dalam kegiatan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti 2 jerigen 20 puluh liter miras tradisional jenis kameko yang sedang di bawa oleh warga dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya terhadap Pemilik dilakukan pendataan dan akan dipanggil ke Sat Reskrim Polsek Sawerigadi untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan Miras tersebut.
“Kegiatan K2YD berakhir sekira pukul 10.10 wita, selama giat K2YD berlangsung situasi dalam keadaan kondusif,” kata Kapolsek Sawerigadi Ipda Sarunuga.