Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polres/Ta jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus yang meresahkan masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei hingga 15 Mei 2025 dan berlangsung selama dua pekan.
Fokus utama operasi kali ini adalah pemberantasan premanisme, serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan pada Jumat, 16 Mei 2025, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian bersama Karo Ops Polda Sultra Kombes Pol Wasis Santoso, S.I.K, serta Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K menyampaikan bahwa selama Operasi Pekat Anoa 2025, pihaknya menangani sebanyak 71 laporan polisi dengan total 97 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dari seluruh kasus yang ditangani, premanisme menjadi salah satu perhatian utama dengan jumlah kasus mencapai 32, melibatkan 51 orang tersangka. Rincian dari kasus premanisme tersebut meliputi 21 kasus parkir liar, 8 kasus pengrusakan, dan 3 kasus pemerasan.
Beberapa praktek premanisme yang meresahkan masyarakat dilakukan oleh pelaku dengan modus parkir liar, pemalakan dan pengancaman terhadap masyarakat dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. para pelaku yang diamankan dalam kasus ini selain lanjut naik ke proses penyidikan, terdapat juga para pelaku yang diberikan pembinaan oleh aparat kepolisian untuk menghindari pengulangan tindak pidana serupa di kemudian hari.
Selain kasus premanisme, Polda Sultra dan jajarannya juga menangani 172 kasus peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka sebanyak 182 orang. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.186 liter minuman keras pabrikan dan 3.006 liter minuman keras tradisional. Untuk kasus narkoba, tercatat ada 17 kasus dengan 17 orang tersangka dan barang bukti yang disita berupa 295 gram sabu serta uang tunai sebesar Rp 7.675.000.
Dalam penanganan kasus perjudian, polisi menangani 6 kasus dengan total 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 1.961.000. Sementara itu, dalam penindakan praktik prostitusi, tercatat 7 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.500.000. Operasi ini juga mencakup penanganan 17 kasus kepemilikan senjata tajam dengan 21 tersangka, 14 kasus penganiayaan dengan 14 tersangka, serta 4 kasus pengancaman dengan 8 tersangka.
Kabid Humas Polda Sultra menegaskan bahwa selain pelaksanaan Operasi Pekat Anoa, kedepan secara berkesinambungan pihak kepolisian juga tetap konsen terhadap penanggulangan praktek-praktek premanisme melalui kegiatan rutin kepolisian maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan preemtif, preventif maupun penegakkan hukum. Hal ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menekan segala bentuk gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat.
Karo Ops Polda Sultra dalam Operasi Pekat Anoa 2025 menyampaikan, Polda Sultra dan jajaran melibatkan 646 personel serta akan membentuk satgas anti preman yang merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Pekat Anoa 2025, yang menunjukkan bahwa premanisme masih menjadi salah satu bentuk penyakit masyarakat yang mendominasi dan meresahkan warga. Ia menegaskan bahwa premanisme mencakup segala bentuk kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Premanisme adalah segala tindakan atau kegiatan yang meresahkan masyarakat. Sesuai arahan dan atensi dari Bapak Kapolri, kami di Polda Sultra akan membentuk Satgas Anti Premanisme untuk melakukan penindakan secara berkelanjutan, bukan hanya saat operasi berlangsung,” ujar Kombes Pol Wasis.