Pedagang Makanan disekitar Kampus UHO Cabuli 2 Bocah

Bahar, pria berusia 35 tahun kini dijebloskan ke sel Polsek Poasia. Dia diketahui melakukan tindak pidana pencabulan pada dua bocah lelaki berusia tujuh tahun, berinisial Bil dan Roh, pekan lalu. Salah satu keluarga korban yang berdomisili di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu lalu melapor ke kepolisian.
“Iya ada orang tua korban yang datang melaporkan bahwa anaknya telah mendapat perbuatan tidak wajar dari Bahar,” kata Kapolsek Poasia, Komisaris Polisi (Kompol) Haeruddin, Rabu (19/10). Pelaku yang tinggal di jalan H.E.A Mokodompit, Kambu itu diketahui sudah melakukan tindakan amoral itu sejak lama. “Roh sebanyak tujuh kali dan Bil dua kali di kontrakan milik Bahar,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Poasia langsung melakukan penangkapan pada pria yang berprofesi sebagai pedagang makanan di sekitar kampus UHO tersebut sejak Senin (18/10) lalu tanpa perlawanan. Dari penyelidikan, pelaku mengaku modus pencabulan yang dilakukan berawal dengan mendatangi rumah sambil memanggil nama korbannya.
Bahar lalu mengajak korbannya untuk mencabut ubi di Lorong Kencana. “Dia lalu menyuruh anak ini untuk menurunkan celana sampai lutut. Kemudian Bahar menurunkan juga celananya dan menyuruh memegang alat kelaminnya hingga mengeluarkan cairan. Korban dilarang melapor pada orang tuanya,” cerita Haeruddin. Ditemui terpisah, Bahar mengakui semua perbuatannya. “Dari bulan Agustus lalu saya ajak mereka ke kontrakanku. Saya khilaf kasihan,” katanya. Atas perbuatan itu, Bahar harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dibawah umur dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara

Tinggalkan Komentar