Pemerkosa Karyawati Minimarket Diciduk

Satuan Tim Buru sergap (Buser) Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari, meringkus S (38). Kuat dugaan, S adalah pelaku pemerkosaan di Jl Boulevard, Kambu. Korbannya adalah S (21), karyawati salah satu minimarket di Andounohu, Kecamatan Poasia.
Kapolres Kota Kendari, AKBP Sigid Hariadi kepada Sultra Watch mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar PLN Wua wua, pada Kamis (14/7). Sekitar pukul 14.00 wita. Sebelum tertangkap pelaku sempat berusaha kabur. Tapi usahanya itu sia-sia, karena sebelumnya pelaku sudah dikepung, tim Buser Polres Kendari.
“Ini merupakan penangkapan yang ketiga kalinya terhadap pelaku, dua kali sebelumnya sempat berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota kepolisian. Pada penangkapan yang sekarang, juga nyaris berhasil meloloskan diri, namun karena bantuan dari masyarakat, pelaku akhirnya tertangkap juga,”ujarnya.
Kepada Sultra Watch, AKBP Sigid mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 28 Maret lalu, di jalan Boulevard, kecamatan Kambu kota Kendari. Peristiwa bermula ketika korban sedang menunggu ojek yang biasa ditumpanginya untuk berangkat kerja. Beberapa saat menunggu, muncul pelaku. Pelaku berpura-pura sebagai tukang ojek. Ia lalu menghampiri dan menawari korban untuk di antar ke tempat tujuan.
Di tengah perjalanan, lanjut Kapolres, pelaku berubah pikiran. Ia lalu mengatakan akan mengambil jas hujan di rumahnya. Korban mengiyakan saja keinginan pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku menerobos semak belukar. 
“Karena merasa ketakutan diancam dengan senjata tajam (Sajam), korban akhirnya pasrah tak berkutik apa-apa akibat ancaman yang diarahkan kepadanya , sehingga korban diperkosa secara paksa oleh pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya itu,”tutur Sigid.
Usai memuaskan nafus bejatnya, pelaku lalu menggeledah tas milik korban. Handphone milik korban diambil pelaku. “Setelah korban diperkosa dan mengambil handphone genggam miliknya, pelaku kemudian melarikan diri. Korban ditinggalkan di tengah semak-semak. Tidak lama kemudian, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Kendari,” terangnya.
Terbukti telah melakukan tindak kejahatan, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelakuk kini mendekam di tahanan Mapolres Kendari. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan. Ancaman pidananya 12 tahun penjara. Selain itu, ancaman lainya adalah pasal 365 tentang pencurian dengan pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar