Tribratanews.sultra.polri.go.id-Bertempat di depan Swiss Belhotel Kendari Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban a.n. Per. LISTA, Umur 21 tahun, Suku Tolaki, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Mekar Baru BTN Villa Ibis Kel. Wua-Wua Kec. Wua-Wua Kota Kendari, dengan cara tersangka memukul korban dengan menggunakan tangannya sebanyak lebih dari satu kali pada bagian kepala dan wajah korban sehingga mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian bawah mata kanan dan bengkak pada bagian belakang kepala serta luka cakar pada bagian leher dan tangan. Sabtu 07/07/18 sekira Pukul 23.00 Wita
Maka dari itu Berdasarkan Laporan Polisi anggota polsek Kemaraya satuan Reskrim Polsek Kemaraya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. Lel. RIO YUDISTIRA ADI KARSA Alias RIO, Umur 24 tahun, Suku Tolaki, Agama Islam, PekerJaan Swasta, Alamat Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah di lakukan penangkapan dan dilanjutkan tahap pemeriksaan Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah cukup 3 alat bukti ( Keterangan Saksi-Saksi, Hasil VER dan Keterangan Tersangka ). Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 29 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 10 Juli 2018, pada hari Selasa, 10 Juli 2018 sekira pukul 14.00 Wita dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polsek Kemaraya.