Pencuri Minyak Nilam senilai 20 Juta Diringkus Polres Kolut

Dua orang warga kabupaten kolaka utara di bekuk oleh jajaran reserse kriminal polres kolaka utara pasca melakukan pencurian minyak nilam milik Andi Marwan warga Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara.

Andi Marwan yang berprofesi sebagai petani nilam, awalnya menyimpan hasil olahan minyak nilamnya di dalam sebuah drum dan kemudian disimpan dalam gudang miliknya. Namun oleh kedua pelaku kemudian masuk kedalam gudang dan mengambil minyak tersebut sebanyak 52.5 Kg minyak nilam yang sudah siap jual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Oleh pelaku kemudian menjual minyak nilam tersebut kepada warga Desa Beringin dengan inisial “H.L” sebanyak 4 Kg seharga 1.990.000, selanjutnya pelaku kembali menjual minyak hasil curiannya ke salah seorang warga Desa Pasampang Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara sebanyak 31 kg seharga Rp 12.069.000.
Atas perbuatan kedua pelaku, Andi Marwan selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000.
Kapolres Kolaka Utara Melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Fitrayadi menjelaskan bahwa kedua pelaku telah di tangkap dan diamankan di Polsek Lapai.
“Berdasarkan pengembangan rekan-rekan kami di lapangan, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian minyak nilam, dan kini kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan para pelaku” jelasnya
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas AKBP Sunarto.

Tinggalkan Komentar