PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN KASUS DUGAAN KORUPSI OLEH MANTAN KEPALA DESA LELEULU

Kolaka Utara – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara menetapkan seorang mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, berinisial E, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Agustus 2025 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Januari 2024 setelah penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Leleulu pada masa jabatan E yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebelumnya, penyidik bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara telah melakukan upaya pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, karena tidak ada pengembalian, langkah terakhir yang diambil adalah menetapkan E sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/Tahun 2017 tanggal 9 Juni 2017, E menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Selama masa jabatannya, seluruh anggaran desa telah dicairkan untuk dibelanjakan. Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait pengelolaan APBDes tahun 2019 hingga tahap II (Juni) 2023, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp981.467.367.

Kerugian tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada 13 Juni 2025.

Saat ini, tersangka E telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kolaka Utara sejak 7 Agustus 2025 untuk masa penahanan 20 hari pertama. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.