Aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Solidaritas Eks Pengungsi Masyarakat Sultra Pasca Jajak Pendapat Timor Timur yang dipimpin Arsyid Arsyad, S.H. dengan jumlah massa sekitar 40 orang.
Adapun tuntutan pengunjuk rasa adalah :
1. Mendesak kepada Gubernur Prov Sultra, Kadis Sosial Prov. Sultra agar merekomendasikan kepada Kementerian Sosial RI tentang sisa dana kompensasi eks pengungsi Timur Timor yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
2. Meminta penguatan kembali kepada Gubernur Prov Sultra agar memberikan rekomendasi kepada eks pengungsi Timur Timor untuk mendapatkan sisa pembayaran dana sebanyak 7401 KK.
3. Meminta kepada Gubernur Prov Sultra agar tidak menghalangi hak sisa dana bantuan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah dengan memberikan rekomendasi tembusan ke Mensos RI.
4. Agar dalam waktu 1×24 jam menunggu rekomendasi dari Gubernur Prov Sultra.
1. Bahwa secara prosedur massa telah tahu karena telah menerima bantuan termen pertama dari Mensos RI.
2. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dinas Sosial Prov Sultra akan memberi jawaban dan membantu untuk menyuarakan aspirasi di Kemensos RI.
3. Dalam waktu singkat akan memanggil perwakilan massa dan akan mempelajari berkas yg diajukan oleh massa untuk direkomendasikan ke Menteri Sosial RI sebagai bentuk dukungan Dinsos Prov. Sultra kepada eks pengungsi.
Untuk mengantisipasi, agar unjuk rasa tersebut berjalan dengan aman dan tertib, para bhabinkamtibmas Polsek Posia dan diback up Polres Kendari dalam melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa tersebut.