Tribratanews.sultra.polri.go.id – Konawe -Pada tanggal 22 Mei 2025, personel Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap berkas perkara dan 5 (lima) tersangka berinisial J, S, PW, R, dan IR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Ke 5 (lima) tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan ancaman serta merintangi jalan umum.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah diserahkan untuk mendukung proses persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pemerasan dan perintangan jalan umum. Proses hukum terhadap ke 5 (lima) tersangka akan tetap dikawal hingga selesai.