Penyidik Dreskrimsus Polda Sultra Lakukan Gelar Perkara

Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sultra melakukan gelar perkara di Kabupaten Buton, Selasa (30/8). Gelar perkara itu untuk memastikan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang melibatkan PT Wijaya Karya (Wika) Bitumen dan Koperasi Buton Bersinar.
Diketahui, dua perusahaan itu dilaporkan sejumlah masyarakat beberapa waktu lalu karena proses penambangan aspal yang dilakukan melewati batas IUP.
Kasubdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, gelar perkara itu merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sultra setelah memeriksa sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut.
“Iya gelar perkara di Buton. Yah dua perusahaan itu (PT Wika Bitumen dan Koperasi Buton Bersinar). Penyidik sudah berangkat kesana,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8).
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Manager Operasional PT Wika, Sunardi dan Kepala Teknik Tambang Wahyudin. Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan Koperasi Buton Bersinar dan pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Buton.
Pemeriksaan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggungjawab atas proses penambangan yang melewati batas IUP tersebut.
Diketahui, izin yang dikantongi PT Wika hanya dibolehkan melakukan penambangan sampai Desa Wining. Namun, perusahaan plat merah itu melakukan penambangan sampai Desa Mantono Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Saat dikonfirmasi, Kepala Tekhnik Tambang Wahyudin membantah PT Wika telah melakukan penambangan melewati batas sesuai dengan yang tertera dalam IUP. Bahkan, ia juga membantah telah melakukan penambangan secara ilegal di Kabupaten Buton.

Tinggalkan Komentar