Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Jenis sabu-sabu di Jalan Tanukila Lorong Isnaya Kelurahan Anawai Kecamatan Kadia Kota Kendari, Senin, (30/1) sekitar pukul 02.00 wita.
Pelaku dengan inisial CS(25) warga Kelurahan Anawai Kecamatan Kadia kota kendari. ini diamankan bersama barang bukti 10 sachet paket sabu yang siap diedarkan oleh tersangka dengan berat 8,05 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebanyak Rp. 500.000 yang diduga uang hasil penjualan, 15 sachet kosong dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol DT 5847 JA, yang digunakan tersangka.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Dini Hari tadi kita amankan pelaku beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu dengan berat 8,05 Gram, saat penangkapan di Pimpin Langsung Kasubdit 1 Narkoba AKBP Sangga Sarira,SH”, ujar AKBP Sunarto
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Narkoba AKBP Sangga Sarira,SH ini berawal pada saat pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa Pelaku sering melakukan transaksi narkoba yang dilakukan oleh CS.
Mendapat informasi tersebut, Sarira langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan langsung ke TKP di Jalan Tanukila Lorong Isnaya Kelurahan Anawai Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota Subdit 1 Resnarkoba yang menyamar tersangka tidak melakukan perlawanan dan dari pengeledahan terhadap diri tersangka diamankan barang bukti 10 sachet paket sabu yang siap diedarkan oleh tersangka dengan berat 8,05 gram bersama barang bukti lainnya.
Tersangka dan barang bukti tersebut sekarang diamankan dikantor Dit Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) . Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.