Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, Tim berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan sepeda motor di Kompleks BTN Membiri, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Penindakan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satgas Gakkum berdasarkan laporan masyarakat terkait kasus perampasan kendaraan bermotor yang terjadi sebelumnya.
Peristiwa bermula pada tanggal 17 April 2025, saat korban memposting sepeda motornya untuk dijual melalui media sosial Facebook. Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, korban dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi Messenger untuk menanyakan harga serta mengajak bertemu untuk transaksi secara langsung (COD) di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia – tepatnya di dekat SMP Negeri 5 Kendari.
Setelah bertemu dan berbincang selama kurang lebih 15 menit, pelaku mengajak korban dan anaknya menuju lokasi lain untuk melanjutkan transaksi. Dalam perjalanan menuju tempat tersebut, pelaku tiba-tiba mendorong korban dan anaknya hingga terjatuh dari motor. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan segera melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara.
Berkat intensitas patroli dan kegiatan penyelidikan yang dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Anoa 2025, Satgas Gakkum berhasil mengumpulkan bukti petunjuk terkait keberadaan pelaku. Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, Tim segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Anoa 2025 sendiri merupakan upaya strategis Polda Sultra dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, dengan menekan angka kejahatan jalanan dan premanisme.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam melakukan transaksi jual beli, serta segera melaporkan jika mengalami tindak kejahatan ungkap Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H, Jumat 9 Mei 2025