Personel Tahti Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Shabu Lewat Odol.

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bukan hanya di Lapas saja para pembesuk berusaha mencoba memasukkan shabu lewat makanan, aksi menyelundupkan shabu ke dalam rumah tahanan (Rutan) juga terjadi di Rutan Polda Sultra oleh salah seorang pembesuk tahanan bernama Muh. Riswandi. Namun kali ini aksi Riswandi berhasil digagalkan oleh personel Piket Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pada Minggu, 27 Desember 2020.

Awalnya, Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari personel Dit Tahti Polda Sulta bahwa adanya pembesuk/keluarga tahanan atas nama Muh. Saleh yang bernama Muh. Riswandi yang setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan membawa Narkotika jenis Shabu untuk dimasukkan kedalam sel tahanan dengan modus menyelipkan didalam kemasan Odol Pepsodent.

“Jadi TSK yang bernama Muh. Saleh adalah tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 lalu dengan BB Narkotika jenis Shabu seberat 66,65 Gram,” ungkap Dir ResNarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, S.I.K melalui rilisnya.

Saat dilakukan pemeriksaan untuk menindak lanjuti temuan tersebut, personel Ditresnarkoba dan personel Tahti melakukan penggeledahan dimana ditemukan 1 (satu) paket Sabu Disimpan didalam bungkusan Odol seberat 1,06 gram.

Terang saja ternyata Muh. Riswandi mengakui bahwa Shabu tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan ke salah seorang Tahanan Rutan Polda Sultra bernama Muh. Saleh yang tidak lain adalah saudarnya sendiri. “Mereka kakak beradik, kakaknya (Muh. Saleh) yang ada di dalam tahanan menitip kepada adiknya (Muh. Riswandi) untuk dibawakan shabu,” tutur Kombes Eka.

Kini Muh. Riswandi juga terancam mendekam dipenjara seperti saudaranya yang diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahunn 2009 tentang Narkotika.