Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Hingga saat ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda)
Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 16 orang tersangka kasus
peredaran pil terlarang yang beredar di Kota Kendari.
Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 16 orang tersangka kasus
peredaran pil terlarang yang beredar di Kota Kendari.
Mereka adalah RS dan FA warga Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia,
ST dan PS warga Kendari Barat Kendari, MR warga Kadia Kendari, dan HS
warga Jalan Imam Bonjol Kota Kendari. Selanjutnya ES dan AS yang
merupakan warga Kabupaten Kolaka, FN dan AR warga Kabupaten Konawe.
ST dan PS warga Kendari Barat Kendari, MR warga Kadia Kendari, dan HS
warga Jalan Imam Bonjol Kota Kendari. Selanjutnya ES dan AS yang
merupakan warga Kabupaten Kolaka, FN dan AR warga Kabupaten Konawe.
Dua tersangka lainnya adalah WY yang merupakan apoteker di salah satu
apotek bersama asistennya AR. Terakhir, dua tersangka yang baru saja
diamankan kemarin malam yakni JP warga Kelurahan Kambu dan SS warga
Kelurahan Mandonga.
apotek bersama asistennya AR. Terakhir, dua tersangka yang baru saja
diamankan kemarin malam yakni JP warga Kelurahan Kambu dan SS warga
Kelurahan Mandonga.
“Sekarang seluruh tersangka sudah kita amankan. Adapun saksi yang
kita periksa secara kesuluruhan berjumlah 50 orang,” kata Kabid Humas
Polda Sultra di Polda Sultra, Senin (18/9/2017) siang.
kita periksa secara kesuluruhan berjumlah 50 orang,” kata Kabid Humas
Polda Sultra di Polda Sultra, Senin (18/9/2017) siang.
Desakan ekonomi masih menjadi motif banyaknya
tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat termasuk pengedaran
obat-obat terlarang. Pasalnya kasus penggunaan obat-obat terlarang
sepert PCC dan Tramadol menjadi bisnis tersendiri bagi bara pengedar.
tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat termasuk pengedaran
obat-obat terlarang. Pasalnya kasus penggunaan obat-obat terlarang
sepert PCC dan Tramadol menjadi bisnis tersendiri bagi bara pengedar.
Berdasarkan keterangan dari 16 tersangka pengedar pil terlarang yang
diamankan Polda Sultra, mereka nekat menjual barang haram tersebut untuk
memetik hasil keuntungan yang besar.
diamankan Polda Sultra, mereka nekat menjual barang haram tersebut untuk
memetik hasil keuntungan yang besar.
“Untuk motif dari pengakuan tersangka sampai siang hari ini adalah
alasan desakan ekonomi karena tergiur keuntungan,” ujar Kabid Humas
Polda Sultra AKBP Sunarto saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra
Kendari, Senin (18/9/2017).
alasan desakan ekonomi karena tergiur keuntungan,” ujar Kabid Humas
Polda Sultra AKBP Sunarto saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra
Kendari, Senin (18/9/2017).
Pihaknya mengungkapkan bahwa para tersangka membeli obat tersebut
dengan harga Rp 600 ribu dalam kemasan satu kaleng yang berisi seribu
butir. Setelah dijual mereka bisa mendapat keuntungan dengan laba bersih
mencapai Rp 1.250.000 dengan hanya bermodalkan Rp 600 ribu. Dari para
tersangka juga diamankan sejumlah uang sebanyak Rp 8.666.000 yang diduga
kuat sebagai uang hasil transaksi obat.
dengan harga Rp 600 ribu dalam kemasan satu kaleng yang berisi seribu
butir. Setelah dijual mereka bisa mendapat keuntungan dengan laba bersih
mencapai Rp 1.250.000 dengan hanya bermodalkan Rp 600 ribu. Dari para
tersangka juga diamankan sejumlah uang sebanyak Rp 8.666.000 yang diduga
kuat sebagai uang hasil transaksi obat.
Nyatanya cukup banyak pelanggan yang membeli obat tersebut hingga
korban yang berjatuhan saat ini tercatat 76 orang korban. Keseluruhan
korban tersebut dirawat di lima rumah sakit dan satu puskesmas. Korban
saat ini telah kembali kerumah masing-masing secara bertahap.
korban yang berjatuhan saat ini tercatat 76 orang korban. Keseluruhan
korban tersebut dirawat di lima rumah sakit dan satu puskesmas. Korban
saat ini telah kembali kerumah masing-masing secara bertahap.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni 5.428 butir obat-obat
terlarang yang terdiri dari 1.647 Tramadol, 3.043 butir PCC dan sebanyak
738 butir Somadril,” terang Sunarto.
terlarang yang terdiri dari 1.647 Tramadol, 3.043 butir PCC dan sebanyak
738 butir Somadril,” terang Sunarto.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Junto pasal
106 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.
106 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.