Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Sejak Januari hingga Mei 2017 ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara telah berhasil mengungkap berbagai jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Tak jarang hasil pengungkapan tersebut juga mengumpulkan berbagai macam barang bukti.
Diantaranya hasil dari Satgas Pangan, Polda Sultra bersama BPOM dan Disperindag menyita bahan makanan, ratusan kosmetik berbagai merek tampa izin edar, jika dikonsumsi bisa membahayakan nyawa konsumen.
“Untuk bahan makanan yang disita yaitu Tepung tapioka, sohun, Korket, Kopi bubuk, abon, dendeng, jamur larutan, krioik pisang, kerupuk keju, Musroom, termasuk obat-obatan dan jamu,” kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto, S.I.K., dikonfirmasi di Aula Dachara Polda Sultra, Selasa (23/5).
Lanjut Andap, selama operasi cipta kondisi juga pihaknya mengamankan kurang lebih 1.317 Botol miras berbagai merek, 2.876 lirer miras tradisional, dua ton minyak tanah, pasangan bukan pasutri, emam kendaraan bermotor roda dua tanpa surat-surat, satu ember bahan baku miras tradisional (pongasi), 3 drum aor nira/enau.
Kapolda menambahkan seluruh hasil pengungkapan selama kurung waktu empat bulan terakhir itu merupakan komitmen Polda Sultra dalam menyambut bulan suci Ramadhan, selain itu dapat menciptakan kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Agar bebas dari makanan atau bahan-bahan berbahaya lainnya, kita akan rutin Operasi. sala satunya melalui Satgas Pangan maupun operasi yang dilakukan jajaran Polda Sultra,” jelas Andap.
Sementara Satgas Pangan yang diketuai oleh Dir Res Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya SIK mengatakan. Satgas tersebut bekerja guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan menjamin kelancaran distribusi bahan pangan ke seluruh pelosok serta mengantisipasi gejolak harga dan stok pangan yang biasanya tiba-tiba naik dan menghilang akibat oknum yang ingin mengambil untung disaat bulan Ramadhan.
Satgas pangan ini juga bagian dari operasi pasar secara berkesinambungan, tujuannya adalah untuk memantau stabilitas harga dan menindak para pelaku usaha yang nakal dalam distribusi dan harga.
Andap menambahkan kejahatan narkoba pada empat bulan menjelang ramadhan ini mengalami peningkatan dari hasil pengungkapan pada tahun sebelumnya. Dimana kejahatan narkotika pada empat bulan terakhir ini mencapai 65 kasus dengan 96 tersangka.
“Untuk kasus psikotropika 5 kasus dengan tersangka 5 orang, sedangkan kasus ganja ada 11 kasus dengan 11 tersangka. Adapun barang bukti sabu yang disita mencapai 501,6371 gram shabu, satu butir extacy, 7 lenting ganja, 3.544 butir somadril,” sebutnya.
Andap kembali menegaskan pihaknya juga makin meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran narkoba jenis tembakau gorilla. Dia mengatakan tembakau gorilla makin berkembang beredar di bumi anoa dan itu terbukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Aparat Dit Res Narkoba Polda Sultra