Polda Sultra Ciduk Dua Tersangka Curanmor Lintas Kabupaten

Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor lintas Kabupaten kembali diciduk oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Kedua tersangka merupakan target incaran operasi, salah satu dari tersangka bahkan “Bermain Solo”, beraksi seorang diri di sembilan tempat yang berbeda.
“Pelaku berinisial AN asal Konawe Selatan yang beraksi seorang diri, satu lagi HS asal Kota Kendari,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik yang didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, saat konferensi pers di gedung Subdit III Jatanras Polda Sultra, Senin (30/10).
Dari hasil jarahannya, dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 13 unit sepeda motor, beberapa diantaranya sudah dijual dengan harga dikisaran Rp. 3 – 4 Juta per unitnya. “Sudah ada empat motor yang dijual kepada pembeli,” tambah Kombes Pol Asep.
Untuk mengungkap kasus ini, tim Jatanras tidak membutuhkan waktu lama, hanya satu minggu melakukan lidik dari berbagai laporan polisi yang masuk. Hasilnya, kedua tersangka AN dan HS yang hingga kini aktif sebagai pengangguran berhasil diciduk di Kabupaten Konawe dan Kota Kendari beberapa waktu lalu.
Kombes Pol Asep menegaskan selama ia menjabat Direktur Reserse Krimum Polda Sultra kurang lebih sebulan lamanya, kasus curanmor sangat tinggi hingga mencapai 50 kejadian.
“Modus pelaku melakukan pencurian ditempat umum, bahkan ada motor yang kuncinya masih tergantung dimotor, dengan gunakan kunci yang sama bisa dipakai diberbagai motor, inilah kelemahan korban karena kuncinya doll atau longgar tapi tidak diganti,” tutur Kombes Pol Asep.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polda Sultra dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar