Polda Sultra Laksanakan Serah Terima Jabatan Irwasda

Tribratapoldasultra.com_poldasultra. Mutasi di jajaran perwira kepolisian kembali di laksanakan. Kali ini, jabatan Inspektorat Pengawasan Daerah (irwasada) Polda Sultra berganti wajah.

Komisaris Besar Polisi Drs. Novi Ermasyah yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sultra, mendapat jabatan Irwasda Polda NTT. Penggantinya adalah Komisaris Besar Polisi Drs. H. Sumadi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan Polda Maluku.

Dalam kegiatan serah terima jabatan yang dilaksanakan di aula dhacara mapolda Sultra ini, Kapolda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, SIK meminta agar Irwasda yang baru bisa bersinergi dengan anggota kepolisian dan dapat melanjutkan tugas-tugas Irwasda lama yang belum terlaksana. Kamis, 2 Maret 2017.

Menurut Andap sinergitas penting karena untuk mencapai cita-cita Polda Sulawesi Tenggara diperlukan peran kerja sama antara anggota dan pimpinan.

Lanjut Andap Irwasda yang baru bisa secepatnya menyesuaikan diri dengan kerja barunya.

“Pergantian pimpinan ini merupakan dinamika organisasi yang dialami seluruh anggota kepolisian. Pastinya, dengan bergantinya Irwasda ini maka ada beberapa hal yang harus kembali dibangun yakni sinergisitas. Olehnya itu Irwasda nantinya bisa bersinergi dengan anggota dan melanjutkan kerja-kerja yang belum sempat terlaksana,” harap Andap.

Pada kesempatan itu, Andap juga menyampaikan terima kasih kepada Novi Ermasyah yang selama dua tahun ini dengan semangat dan loyalitasnya menjadi Irwasda Polda Sultra.

Tidak lupa ia menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat yang baru. “Saya juga selaku Kapolda mewakili seluruh jajaran mengucapkan banyak terima kasih kepada Novi Ermansyah Semoga ditempat tugas yang baru bisa menerapkan semangatnya yang sama dengan di Polda Sulawesi Tenggara,” harapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sultra Akbp Sunarto mengungkapkan pergantian pejabat utama Polda Sulawesi Tenggara adalah hal yang biasa atau yang lebih dikenal dengan istilah tour of duty berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/134/II/2017 tanggal 3 Februari 2017.(jamal ali)

Tinggalkan Komentar