Berdasarkan UU no. 15 tahun 2006, badan pemeriksa keuangan melaksanakan pemeriksaan Interim atas laporan keuangan tahun anggaran 2016 pada kepolisian negara republik indonesia di Mabes Polri, Polda Sulteng dan polda Sultra selama 30 hari.
Kegian di polda sultra direncanakan selama 10 hari, mulai tanggal 28 Nopember sampai dengan 8 Desember 2016.
Adapun TIM BPK yang bertugas di Polda Sultra, Thomas Gatot Hendarto,SE,MSI.,AK.,CIA, sebagai Pengendali Teknis II, Athur saragi.SE.,AK ketua Sub Tim 2, Vera Susanti,SE, Hadi Ahadiat, Joko wasis,SE, Gatot Aryo Pramono,SE.,AK, anggota TIM.
TIM tiba dimapolda sultra pukul 11.00 wita dan disambut langsung kapolda Sultra, Wakapolda Sultra bersama pejabat Utama Polda sultra, kemudian dilanjutkan dengan taklimat awal pemeriksaan interim BPK atas laporan keuangan polda sultra tahun 2016 di Aula Dhacara polda Sultra.
Kegiatan Taklimat awal dihadiri Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs Agung Sabar santoso,SH.,MH, Wakapolda Sultra, Pejabat Utama Polda Sultra, Para Pamen Polda Sultra, kapolres jajaran, Kasubbag Renmin/Kabagren, kaur Keu Satker jajaran Polda Sultra dan dari TIm BPK dihadiri Ketua pengendali Teknis II BPK RI, Ketua Sub Tim II BPK RI beserta TIM.
Dalam sambutannya Kapolda Sultra menjelaskan bahwa berdasarkan Visi dan Misi, dan kebijakan Kapolri, salah satu program prioritasnya adalah penguatan integritas seluruh personil Polri dalam menjalankan tugas pokok dan peran maupun fungsi secara transparan dan akuntabel melalui pembangunan Zona integritas terutama pada sektor pelayanan publik, penegakan hukum, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa yang didukung dengan pengawasan yang efektif dalam rangka mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kapolda juga menjelaskan strategi yang diterapkan salah satunya yaitu penguatan dibidang pengawasan yang antara lain terdiri atas, program penguatan sistem pengawasan dan pengendalian yang objektif dan edukatif, Program Optimalisasi pengawasan melekat yang dimulai dari diri sendiri, atasan, peran pengawas internal (fungsional) dan koordinasi Proaktif dengan pengawas external dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan melakukan koreksi sejak dini dan program penerapan Reward dan Punishment secara tegas, adil, transparan dan akuntabel.