Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya apresiasi langkah Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Buton Bersinar, Rustam Zamura sebagai tersangka. “Penetapan tersangka oleh Polda Sultra adalah langkah yang patut diapresiasi dan sebagai pintu masuk untuk membongkar skandal carut-marut pengelolaan tambang aspal Buton selama ini,” ujar Direktur Eksekutif LBH Buton Raya Dedi Ferianto dalam rilisnya, Senin (5/9).
Sebelumnya, pada Rabu (31/8), Rustam Zumara yang merupakan salah satu pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Aspal Buton ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktek pertambangan ilegal. Dedi menduga, praktek perampokan sumber daya alam ini melibatkan seorang pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Buton.
Oleh karena itu, lanjut Dedi, LBH Buton Raya mendesak Polda Sultra agar segera menahan Rustam serta melakukan pengusutan kasus ini. Jangan berhenti pada pimpinan perusahaan saja, tetapi harus menyasar aktor utamanya. “Baik dari penyelenggara negara maupun pengusaha yang diduga mendapatkan keuntungan, secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Dedi juga meminta Polda Sultra harus secara transparan, akuntabel dan konsisten dalam mengusut kasus ini. “Usut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.