Tribratapoldasultra.com_Polda Sultra – Satu kali dua puluh empat jam, polisi berhasil membekuk para terduga pelaku pengedar obat-obatan illegal jenis Somadril dan Tramadol kemarin. Ini masih berkaitan dengan kasus yang menyebabkan puluhan remaja kejang-kejang yang dilarikan kerumah sakit jiwa Kota Kendari.
Polisi bergerak cepat meringkus para pelaku pengedar maupun penjual obat kategori golongan G tersebut. Setidaknya 9 pelaku yang berhasil dicokok dalam operasi yang digelar di seluruh jajaran Polda Sultra semalam diamankan. Dua tersangka yang ditangkap oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka dengan total barang bukti somadril 1449 butir, satu tersangka dari Polres Konawe dengan barang bukti 1 set somadril, dan tiga tersangka hasil tangkapan jajaran Polres Kendari yang terbagi dari tangkapan Polsek Mandonga dengan barang bukti 2631 butir tramadol. Sebagian pula sebanyak 1112 butir somadril ditangkap Polda Sultra.
Hal ini disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhi Permana, Kabid Humas, AKBP Sunarto bersama Kepala bidang pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, saat menggelar konferensi pers di Polda Sultra, kemarin. Berdasarkan tangkapan ini, masing-masing pelaku berasal dari kalangan berbagai profesi, yakni wiraswasta dan adapula yang berasal dari apoteker . Masing-masing pelaku berinisial ES (23), dan AC alias CT (25) hasil tangkapan Polres Kolaka, SR (27) dari Polres Konawe, tiga lainnya berinisial ST (39), FA (23)dan RS (27) tangkapan Polres Kendari.
Adapun Polda Sultra dari subdit II yang dipimpin AKBP Abdul Kadir menangkap WYK (32) dan AL (27) seorang apoteker. Pengungkapan ini dilakukan tim, dengan menindaklanjuti beberapa keterangan yang diperoleh dari para pengguna obat-obatan tersebut.
“Setelah kami menemukan kasus yang terjadi selasa kemarin. Polisi langsung melakukan pengungkapan tadi malam. Polres Kolaka, Konawe, Kendari dan Polda Sultra menangkap mereka,” kata Satria, pria yang belum lama dilantik ini (14/9).
Meski belum dipastikan secara pasti, apakah somadril dan tramadol yang dikonsumsi oleh puluhan anak remaja di Kendari, yang menyebabkan mereka kehilangan kesadaran kemarin, namun Satria menduga ini sangat berkaitan sekali. Sebab, beberapa keterangan yang diperoleh Polisi, bahwa seperti itulah bentuk obat-obatan yang digunakan. Satria menegaskan, obat-obatan ini merupakan obat yang tidak bebas diperjual belikan diluar. Ini dapat diperoleh, dengan berbagai persyaratan khusus. “Misalkan harus menggunakan resep dokter,” katanya.
Hasil tangkapan ini, terang dia, kemudian akan diuji ke BPOM, untuk memastikan, obat tersebut masuk dalam kategori golongan G. Sementara 8 tersangka tersebut akan diproses seusia hukum. Untuk para pelaku akan dikenakan undang-undang Kesehatan. Menurut pria yang karib disapa Satria ini, jumlah para pelaku ini akan terus bertambah, sebab polisi masih akan terus melakukan pengembangan pada pengedar obat-obatan ini.
Khusus untuk Apoteker, mereka ditangkap di apotik penjualannya sendiri bernama QIQA FARMA yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. “Dari apotik, kami amankan 1112 butir tramadol. Bentuknya kapsul berwarna kuning hijau. Kami amankan dan tangkap apotekernya bersama asisten apotekernya, karena menyimpan dan memperjual belikan obat tersebut tanpa resep dokter. Apalagi obat golongan G ini, sudah dicabut izin edarnya,” beber Satria.
Berdasarkan pengakuan dua apoteker ini, apotik ini milik Mansyur, seorang pria yang saat ini sedang menunaikan ibadah Haji. Katanya, obat tramadol tersebut dipesan dari luar .”sudah sejak 2013, mas masuknya,” kata dia sedikit berbagi cerita Soal bagaimana dengan para remaja yang saat ini masih dirawat di RS Jiwa Kendari.
Kepala bidang pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari meminta kepada keluarga korban, untuk segera melakukan rawat jalan. Katanya, ini penting, mengingat dampak dari obat-obatan tersebut ditakutkan menimbulkan ketergantungan.”Kami himbau seperti itu masyarakat. Saya harap masyarakat mau,” pintahnya.
Dari Rumah sakit jiwa Kendari, pasien penderita kejang-kejang akibat dari efek fly obat-obatan yang diduga jenis Somadril dan Tramdol itu terus bertambah. Data terakhir yang dikumpulkan rumah sakit sekitar 44 orang. Total itu merupakan pasien yang terdaftar sejak kemarin hingga hari ini. Menurut Direktur RS Jiwa Kendari, Abdul Razak, sudah ada 22 orang yang masih dirawat dalam tahapan observasi, selebihnya sudah pulang dan dilakukan rawat jalan. Para pasien ini, diantaranya 2 orang wanita.
“Pokoknya kami melakukan tugas kami. Salah satunya memberikan suntikan atau obat penenang kepada pasien yang masih dalam keadaaan tidak sadar,” katanya.
Data dari Badan narkotika nasional Kendari (BNNK) sendiri, sudah mencapai 86 orang yang terdeteksi terinfeksi efek obat-obatan kategori G tersebut. Data ini diperoleh BNNK setelah melakukan mengecekan langsung kerumah-rumah warga. Menurut Kepala BNNK,
Murniaty 86 orang itu merupakan korban yang dirawat sebagian dirumah, Puskesmas dan rumah sakit lainnya.”Yah, memang anggota kami melakukan pendataan seperti itu,” tegasnya.
Polisi menerapakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Para tersangka ini dijerat dengan unsur pidana karena menyimpan, memperjual belikan dan mengedarkan obat-obatan tanpa hal hak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.