Tribratanews.sultra.polri.go.id – KENDARI – Komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WU (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 36 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,04 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP ANDI MUZAKKIR MUSNI S.H.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, beberapa sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone milik terduga pelaku.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat pagi petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di kawasan tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama WU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan pelaku, beserta sebuah sendok sabu dan handphone.
Pengembangan penggeledahan dilanjutkan pada kendaraan milik pelaku. Dari bawah jok sepeda motor, petugas kembali menemukan 24 sachet sabu, satu timbangan digital, satu ball sedotan plastik warna merah jambu, satu bungkus sachet plastik kosong, serta perlengkapan lainnya. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 36 sachet.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan rangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, pelengkapan berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sebagai upaya bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

